Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Bane Manalu: Putusan MKMK Bukti Pencawapresan Gibran Cacat Moral
Rabu, 08 November 2023 - 12:30 WIB
loading...
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Bane Raja Manalu memberikan pendapatnya terkait putusan MKMK. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Bane Raja Manalu berpendapat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Bane menilai, putusan MKMK itu juga membuktikan putusan MK mengenai batas usia minimal capres-cawapres menjadi cacat moral.
"Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk," kata Bane di Jakarta, Rabu (8/11/2023)
"Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya, pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?" sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Pada Selasa (7/11/2023), MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk," kata Bane di Jakarta, Rabu (8/11/2023)
"Putusan MKMK juga membuat publik bertanya-tanya, pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK kok sanksinya setengah hati?" sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Pada Selasa (7/11/2023), MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Lihat Juga :