Johnny G Plate Bungkam Masuki Ruangan untuk Jalani Sidang Putusan

Rabu, 08 November 2023 - 11:28 WIB
loading...
Johnny G Plate Bungkam...
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (masker putih). Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Para terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Pantauan MNC Portal Indonesia, Johnny tiba di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.02 WIB. Dirinya datang dengan tangan di borgol dan didampingi petugas Kepolisian.

Terlihat Johnny yang menggunakan masker berwarna putih, enggan bicara ketika disapa oleh awak media. Selanjutnya dia hanya berjalan menuju kursi panas percis di depan majelis hakim.

Baca juga: Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti

Sebelum sidang putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya kepada para terdakwa tersebut pada Rabu (25/10/2023) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan 15 tahun kurungan badan dan denda Rp1 miliar. Kemudian, Politkus Partai NasDem itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.

Kemudian, terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.

Terhadap Yohan Suryanto, JPU menuntut enam tahun kurungan badan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider tiga tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Berita Terkini
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved