PPP Percaya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kedepankan Kepentingan Negara Dibanding Pribadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polikus PPP Achmad Baidowi mengungkapkan optimismenya terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam mengambil putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs. Walaupun dalam beberapa kesempatan, Jimly pernah mengakui jika dirinya mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
"Sekali lagi hari ini publik masih dipenuhi keraguan karena sebelum itu Prof Jimly sudah menyatakan bahwa dirinya ini saya dapat dari media ya, mendukung Prabowo, dan putranya juga ada di Gerindra," ujar Baidowi dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).
Baidowi sangat meyakini jika Jimly bisa memisahkan hal tersebut untuk tetap berintegritas dan kredibel sebagai Ketua MKMK guna menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi saya meyakini Prof jimly bisa memisahkan itu, dimana kepentingan pribadi dan kelompoknya, kepentingan negara yang tentu itu jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok," jelas Baidowi.
Baidowi juga menuturkan jika dirinya sangat percaya dengan Jimly memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi dalam menjaga marwah MK soal putusan 90/PUU-XXI/2023.
"Putusan MKMK misalkan hasilnya, ini misalkan, kita berasumsi bahwa integritas Prof Jimly, kredibilitas Prof Jimly masih seperti dulu bahwa menjatuhkan putusan pemecatan siapa yang paling banyak dilaporkan hari ini," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
"Sekali lagi hari ini publik masih dipenuhi keraguan karena sebelum itu Prof Jimly sudah menyatakan bahwa dirinya ini saya dapat dari media ya, mendukung Prabowo, dan putranya juga ada di Gerindra," ujar Baidowi dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).
Baidowi sangat meyakini jika Jimly bisa memisahkan hal tersebut untuk tetap berintegritas dan kredibel sebagai Ketua MKMK guna menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi saya meyakini Prof jimly bisa memisahkan itu, dimana kepentingan pribadi dan kelompoknya, kepentingan negara yang tentu itu jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan kepentingan pribadi dan kelompok," jelas Baidowi.
Baidowi juga menuturkan jika dirinya sangat percaya dengan Jimly memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi dalam menjaga marwah MK soal putusan 90/PUU-XXI/2023.
"Putusan MKMK misalkan hasilnya, ini misalkan, kita berasumsi bahwa integritas Prof Jimly, kredibilitas Prof Jimly masih seperti dulu bahwa menjatuhkan putusan pemecatan siapa yang paling banyak dilaporkan hari ini," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyahlah," ujarnya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Dia mengatakan MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.
"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(kri)