Panji Gumilang Miliki 5 Identitas Lain, dari Abu Totok hingga Syamsu Alam

Kamis, 02 November 2023 - 18:47 WIB
loading...
Panji Gumilang Miliki...
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat Panji Gumilang diserahkan Dittipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan AGung (Kejagung). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang memiliki 5 identitas lain. Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran aset dan transaksi atas nama Panji Gumilang.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam. Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan, berdasarkan hasil analisa, penyidik mempunyai bukti Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar atas nama yayasan, tapi masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," katanya.

Bareskrim akan mendalami soal pemalsuan dokumen, karena Panji Gumilang memiliki lima kartu tanda penduduk (KTP) dengan lima nama berbeda. Namun, kata Whisnu, hal tersebut belum didalami pada gelar perkara hari ini.

"Dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan," katanya.

"Iya nanti ada pendalaman, beda perkaranya tapi kita akan pendalaman lagi," sambungnya.



Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Whisnu mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Berita Terkini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved