Gugatan Praperadilan Ditolak, Karen Agustiawan Fokus Hadapi Persidangan
Kamis, 02 November 2023 - 17:45 WIB
loading...
Pengacara Karen, Rebecca Elizabeth memberikan keterangan kepada media usai sidang putusan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA MURTI
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Praperadilan atas penetapan mantan Dirut Pertamina, Karena Agustiawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Karen tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi LNG.
Pengacara Karen, Rebecca Elizabeth mengaku kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan. "Kami merasa kecewa, namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim Praperadilan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ke depan, ia berharap proses hukum di pengadilan bisa secepatnya digelar. Dengan begitu, pihaknya bisa segera membela Karen di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor.
"Karena keputusan ini sudah tidak dapat diajukan upaya banding, maka harapan kami proses penyidikan segera dirampungkan. Tidak ada upaya hukum untuk putusan Praperadilan, kami tentu akan fokus pembelaan," ujar Rebecca.
Pengacara Karen, Rebecca Elizabeth mengaku kecewa atas putusan hakim PN Jakarta Selatan. "Kami merasa kecewa, namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim Praperadilan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ke depan, ia berharap proses hukum di pengadilan bisa secepatnya digelar. Dengan begitu, pihaknya bisa segera membela Karen di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor.
"Karena keputusan ini sudah tidak dapat diajukan upaya banding, maka harapan kami proses penyidikan segera dirampungkan. Tidak ada upaya hukum untuk putusan Praperadilan, kami tentu akan fokus pembelaan," ujar Rebecca.
Lihat Juga :