Hakim Konstitusi Suhartoyo Rampung Diperiksa MKMK: Jangan Dipancing-pancing

Rabu, 01 November 2023 - 20:22 WIB
loading...
Hakim Konstitusi Suhartoyo...
Hakim Konstitusi, Suhartoyo memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) rampung memeriksa Hakim Konstitusi, Suhartoyo soal laporan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Suhartoyo enggan berkomentar banyak usai diperiksa.

Ia mengaku hanya mengkonfirmasi soal putusan tersebut. Namun tidak semata subtansial, sehingga proses pemeriksaannya tak memakan waktu banyak.

"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak, mungkin dipandang tidak banyak, sehingga cepat selesai konfirmasinya," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).



Ketika ditanya soal temuan dan prosedur putusan tersebut, Suhartoyo enggan berkomentar. Kepada wartawan, dia meminta agar tak memancingya.

"Enggak jangan dipancing-pancing saya, nggak boleh antre, saya sudah biasa hati-hati dengan temen-temen nanti kepancing ini," katanya.

Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.

Sementara, pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa 3 hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.



Sementara itu, pihak pelapor yang telah diperiksa adalah Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)