Melalui Dapodik, Satuan Pendidikan Menandai Siswa Layak PIP agar Memperoleh PIP

Rabu, 01 November 2023 - 07:30 WIB
loading...
A A A
Harus diakui adanya penetapan peserta didik penerima PIP yang kurang tepat, yakni adanya siswa dari keluarga yang relatif mampu, tetapi menerima PIP. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan ada data yang harus diperbaiki di DTKS atau usulan dinas pendidikan. Karena itu, segera dilaporkan ke satuan pendidikan untuk dilakukan perbaikan.

Apabila ditemukan ada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu namun tidak menerima PIP, maka yang harus dipastikan adalah keluarga peserta didik yang bersangkutan telah tercatat pada DTKS dan memeriksa kelengkapan data, kevalidan NIK dan kelogisan data isian peserta didik di Dapodik.

Penetapan siswa penerima PIP
Kemendikbudristek menetapkan siswa penerima PIP pada SK Pemberian. Sebagian masuk ke dalam SK nominasibagi belum melakukan aktivasi rekening. Selanjutnya peserta didik pada SK Nominasi melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dan menunggu namanya masuk ke dalam SK Pemberian.

Ketika SK Nominasi diterbitkan, saldo di rekening siswa masih dalam posisi Rp0. Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, selanjutnya dapat ditetapkan pada SK Pemberian. Status SK dapat dilihat pada aplikasi SiPintar pada alamat pip.kemdikbud.go.id.
(bga)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)