Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 30 Oktober 2023 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny G Plate yang saat itu menjabat Menteri Komino turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," kata JPU.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Johnny Plate telah dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Johnny juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," kata JPU.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Johnny Plate telah dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Johnny juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
(abd)
Lihat Juga :