Sikap Mensos Tolak Kader Partai Jadi Koordinator PKH Diapresiasi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Tata cara rekrutmen SDM PKH diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1 tahun/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
Pernyataan bahwa siapa saja berhak mendaftar tidak sejalan dengan pasal 10 poin i yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah.(Baca juga: Kondisi Abnormal akibat COVID-19, Mensos Minta Pendamping PKH Kerja Keras )
"Kami siap pasang badan mendukung kebijakan Kemensos yang prorakyat. Mensos kebetulan kader parpol tapi tidak menjadikan program PKH bancakan partai. Dia berdiri untuk kepentingan rakyat," kata Anam yang juga merupakan aktivis sosial tersebut.
Pernyataan bahwa siapa saja berhak mendaftar tidak sejalan dengan pasal 10 poin i yang menyatakan peserta koordinator PKH dilarang terlibat dalam aktivitas politik seperti pengurus/anggota parpol, juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar anggota legislatif atau pun kepala daerah.(Baca juga: Kondisi Abnormal akibat COVID-19, Mensos Minta Pendamping PKH Kerja Keras )
"Kami siap pasang badan mendukung kebijakan Kemensos yang prorakyat. Mensos kebetulan kader parpol tapi tidak menjadikan program PKH bancakan partai. Dia berdiri untuk kepentingan rakyat," kata Anam yang juga merupakan aktivis sosial tersebut.
(abd)
Lihat Juga :