Polri Diminta Tangkap Penyebar Kebencian Foto Prabowo Mirip Hitler
A
A
A
JAKARTA - Sindikat penyebar kebencian berkonten suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam jejaring media sosial (Medsos), Saracen, telah dibekuk Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Polri juga menangkap pihak yang menyebarkan kampanye hitam kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Adapun kampanye hitam dimaksud, yang menyebarkan foto Prabowo Subianto dengan wajah ditempel kumis kecil ala Pemimpin Nazi Jerman Adolf Hitler dan berseragam khas militer Nazi dengan ban tangan bergambar swastika.
"Pak Prabowo dulu, ada tokoh besar yang menghajar Pak Prabowo dibikin pakai baju Hitler, ada kumis kecil, dia bilang ini calon pemimpin fasis, diktator gitu," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Menurut dia, apa yang dialami Prabowo itu merupakan ulah seperti kelompok Saracen. "Itu jahat loh itu. Harusnya itu ditangkap juga," papar Fahri.
Terlebih, kasus semacam itu bukan tergolong delik aduan. Karena itu, Kepolisian dapat menangkap pelaku tanpa adanya laporan masyarakat.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Polri juga menangkap pihak yang menyebarkan kampanye hitam kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Adapun kampanye hitam dimaksud, yang menyebarkan foto Prabowo Subianto dengan wajah ditempel kumis kecil ala Pemimpin Nazi Jerman Adolf Hitler dan berseragam khas militer Nazi dengan ban tangan bergambar swastika.
"Pak Prabowo dulu, ada tokoh besar yang menghajar Pak Prabowo dibikin pakai baju Hitler, ada kumis kecil, dia bilang ini calon pemimpin fasis, diktator gitu," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Menurut dia, apa yang dialami Prabowo itu merupakan ulah seperti kelompok Saracen. "Itu jahat loh itu. Harusnya itu ditangkap juga," papar Fahri.
Terlebih, kasus semacam itu bukan tergolong delik aduan. Karena itu, Kepolisian dapat menangkap pelaku tanpa adanya laporan masyarakat.
(mcm)