Dana Desa Perlu Difokuskan ke Pembangunan SDM Desa

Sabtu, 19 Agustus 2017 - 19:06 WIB
Dana Desa Perlu Difokuskan ke Pembangunan SDM Desa
Dana Desa Perlu Difokuskan ke Pembangunan SDM Desa
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak agar dana desa tidak hanya dipergunakan untuk membangun infrastruktur dan ekonomi saja tapi juga, membangun sumber daya manusia (SDM) di desa. Karena, kemampuan fiskal yang kuat tanpa kemampuan SDM justru akan menjerumuskan masyarakat desa.

"Yang harus diubah paradigma bahwa semua desa sama, pendekatannya pembangunan infrastruktur baik desa di Jawa maupun Sumatera. Saya lihat yang kurang pembangunan aspek SDM-nya. Sejauh ini kebanyakan desa yang sukses di Jawa karema memang SDM-nya bagus-bagus," ujar Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dalam diskusi Polemik Sindo Radio yang bertajuk "Dana Desa untuk Siapa?" di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Menurut Mardani, seharusnya sejak awal dana desa diturunkan, perlu ada kategorisasi desa baru kemudian pembangunan desa. Karena, karakteristik setiap desa berbeda bahkan desa di satu provinsi pun bisa berbeda. Kalau disamaratakan treatmentnya, dikhawatirkan akan banyak lagi kasus penyalahgunaan dana desa seperti di Pamekasan, Jawa Timur.

Karena itu, Mardani menyadari bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini merupakan magnum opus (karya besar) bangsa Indonesia, karena mencoba mengubah paradigma bahwa pembangunan dimulai dari desa. Tetapi ibarat tangki, meskipun bocornya sedikit perlu dicari sumber kebocorannya.

Mardani khawatir, jika kebocoran ini dianggap sepele justru akan berbahaya bagi implementasi dana desa ke depan atau bahkan menjadi sarana penyebaran kejahatan korupsi ke daerah-daerah

"Ibarat orang belum pernah nyetir mobil dikasih mobil peluang nabrak banyak. Pemerintah bisa darurat desa dengan sumber dana yang besar bisa menggerakan ekonomi. Seperti yang disinyalir KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) virus korupsi dari elite menyebar ke desa-desa," bebernya.

Karena itu, Mardani melihat, Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang dibentuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) sifatnya hanya adhoc atau sementara, perlu ada pembangunan sistem secara struktural dan legal standingnya kuat.

"Pemerintah di sini pakah Presiden atau Menko harus segera mengeluarkan kebijakan yang firm dan permanen (terkait pengawasan)," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5526 seconds (0.1#10.140)