Kemendagri Dukung Penyempurnaan PP Pengupahan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:39 WIB
loading...
Kemendagri Dukung Penyempurnaan...
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mendukung perubahan PP Pengupahan segera ditetapkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penyempurnaan beleid tersebut perlu segera dilakukan karena waktu penetapan Upah Minimum sudah sangat dekat.

Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten maupun Kota (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November.

Penyempurnaan aturan pengupahan juga diperlukan agar sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Terdapat beberapa perubahan substansi dalam UU Ciptaker, khususnya terkait pengupahan sehingga peraturan turunannya harus disesuaikan.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Realisasi APBD

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pihaknya mendukung perubahan PP Pengupahan segera ditetapkan. "Bagi daerah pemekaran, yang belum memiliki perangkat daerah, upah minimum mengikuti provinsi induk. Untuk penetapan upah minimum di IKN, nantinya ditetapkan Kepala Otorita IKN," kata Suhajar, Sabtu (21/10/2023).

Sebelumnya Suhajar mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca juga: Urutan UMR Negara ASEAN Paling Tinggi, Nomor 1 Gaji Satpam Paling Kecil Rp18,6 Juta

Rakortas dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Dalam forum ini menegaskan bahwa revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu segera ditetapkan karena waktu penetapan UM sudah sangat mendesak. Terlebih penetapan UM juga berkaitan dengan kebutuhan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai formula penghitungan UM yang akan disampaikan oleh Menaker kepada para gubernur.

Beberapa isu yang dibahas pada rapat terbatas kali ini antara lain, terkait penyempurnaan formula yang akan digunakan untuk penghitungan UM pada 2024; bagaimana penghitungan serta mekanisme penetapan UM di daerah hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara (IKN); serta daerah yang belum memiliki UM hingga penyesuaian UM bagi daerah yang telah memiliki UM.

Adapun isu lain yang juga dibahas yaitu terkait penerapan sanksi administratif bagi para gubernur yang menetapkan UM tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Topik lainnya yaitu pemberian upah yang lebih besar bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, serta bagaimana penguatan peran dewan pengupahan di masing-masing daerah.

Menurut Suhajar, Kemendagri juga terus melakukan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh provinsi terutama yang menetapkan UM tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada akhir rapat, para peserta berharap adanya dukungan seluruh pihak untuk mempercepat penyelesaian perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 sehingga dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan dengan baik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Negara Asia Diam-diam...
5 Negara Asia Diam-diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved