MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun Senin Depan
Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Pada ilustrasi singkat, pemohon mengadopsi batas usia ini pada jabatan Hakim Agung yang menempati cabang kekuasaan yudikatif. Pada Pasal 11 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) disebutkan tentang usia pensiun hakim agung di usia 70 tahun.
“Maka ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia capres/cawapres ini justru berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif bilamana disandingkan dengan jabatan publik lainnya, mulai dari hakim agung MA, hakim MK, serta PNS yang memangku jabatan fungsional,” kata Rudy.
Untuk itu, Pemohon memohon dalam petitum agar Mahkamah menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
“Maka ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia capres/cawapres ini justru berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif bilamana disandingkan dengan jabatan publik lainnya, mulai dari hakim agung MA, hakim MK, serta PNS yang memangku jabatan fungsional,” kata Rudy.
Untuk itu, Pemohon memohon dalam petitum agar Mahkamah menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” pada Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu adalah konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.
(rca)
Lihat Juga :