Febri Diansyah: Dua Surat Pemanggilan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo Ada Kejanggalan

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 02:40 WIB
loading...
Febri Diansyah: Dua...
Febri Diansyah (kiri) kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya ada kejanggalan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya ada kejanggalan.

Menurut Febri, pihaknya mendapat surat pemanggilan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Sementara dalam pemanggilan tersebut adalah pemeriksaan pemanggilan pertama. Namun karena orang tua kliennya sedang sakit, pihaknya minta ada penundaan.

"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK, tadi saya cek tanggal suratnya tanggal 11 oktober 2023. Jadi kalau kita runut 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pemeriksaan panggilan pertama. Kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar dan sudah berumur sangat tua 88 tahun, alasan kemanusiaan," kata Febri di Gedung Merah Putih, Jumat (13/10/2023).



Febri menuturkan di hari yang sama juga, pihaknya mendapat surat penangkapan. Melihat proses yang terjadi, mantan Juru Bicara (Jubir) KPK ini melihat bahwa ada kejanggalan yang dialami oleh kliennya dalam kasus ini.

"Ternyata di tanggal 11 itu juga di hari yang sama surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut. Untuk diperiksa pada tanggal 13 Hari Jumat ini. Jadi rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ujarnya.



Sebelumnya, KPK menjemput paksa dan membawa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Nasdem tersebut dikabarkan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan pantauan terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki Kantor KPK. Tiba di KPK, SYL tampak mengenakan baju putih dengan jaket hitam dan topi hitam serta memakai masker. Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran USD4.000 hingga 10.000. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4347 seconds (0.1#10.140)