Febri Diansyah: Dua Surat Pemanggilan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo Ada Kejanggalan
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 02:40 WIB
loading...
Febri Diansyah (kiri) kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya ada kejanggalan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan penjemputan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya ada kejanggalan.
Menurut Febri, pihaknya mendapat surat pemanggilan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Sementara dalam pemanggilan tersebut adalah pemeriksaan pemanggilan pertama. Namun karena orang tua kliennya sedang sakit, pihaknya minta ada penundaan.
"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK, tadi saya cek tanggal suratnya tanggal 11 oktober 2023. Jadi kalau kita runut 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pemeriksaan panggilan pertama. Kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar dan sudah berumur sangat tua 88 tahun, alasan kemanusiaan," kata Febri di Gedung Merah Putih, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Panggilan Pemeriksaan Harusnya Jumat
Febri menuturkan di hari yang sama juga, pihaknya mendapat surat penangkapan. Melihat proses yang terjadi, mantan Juru Bicara (Jubir) KPK ini melihat bahwa ada kejanggalan yang dialami oleh kliennya dalam kasus ini.
"Ternyata di tanggal 11 itu juga di hari yang sama surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut. Untuk diperiksa pada tanggal 13 Hari Jumat ini. Jadi rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ujarnya.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
Menurut Febri, pihaknya mendapat surat pemanggilan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Sementara dalam pemanggilan tersebut adalah pemeriksaan pemanggilan pertama. Namun karena orang tua kliennya sedang sakit, pihaknya minta ada penundaan.
"Sebaiknya ditanyakan kepada KPK, tadi saya cek tanggal suratnya tanggal 11 oktober 2023. Jadi kalau kita runut 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pemeriksaan panggilan pertama. Kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar dan sudah berumur sangat tua 88 tahun, alasan kemanusiaan," kata Febri di Gedung Merah Putih, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Panggilan Pemeriksaan Harusnya Jumat
Febri menuturkan di hari yang sama juga, pihaknya mendapat surat penangkapan. Melihat proses yang terjadi, mantan Juru Bicara (Jubir) KPK ini melihat bahwa ada kejanggalan yang dialami oleh kliennya dalam kasus ini.
"Ternyata di tanggal 11 itu juga di hari yang sama surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut. Untuk diperiksa pada tanggal 13 Hari Jumat ini. Jadi rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ujarnya.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Kawasan Jakarta Selatan
Lihat Juga :