Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, KPK Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti
Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:48 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lokasi jemput paksa tersebut apartemen di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya melakukan jemput paksa. "Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Tidak Tahu
"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti," sambungnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya melakukan jemput paksa. "Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Tidak Tahu
"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti," sambungnya.
Lihat Juga :