Beri Kepastian Hukum, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Kediaman Pastor

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 18:11 WIB
loading...
Beri Kepastian Hukum,...
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat kunjungan kerja ke Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (13/10/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pastoran atau tempat kediaman Pastor yang dikelola Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado yang telah berdiri sejak tahun 1937 akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, tanah yang mereka gunakan akhirnya telah memiliki sertifikat tanah dan sudah memiliki landasan hukumnya.

Hal ini setelah Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan langsung sertifikat tanah kediaman pastor tersebut.

Dalam kunjungan kerja ke Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (13/10/2023), Wamen ATR/BPN menyebutkan, pihaknya sedang menggencarkan sertifikasi tanah umat melalui Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf yang dikukuhkan dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN pada Maret 2023.

"Pak Hadi memerintahkan kepada saya untuk menjadi Koordinator gerakan ini. Oleh karena itu, saya bersama seluruh jajaran dengan sepenuh hati bersemangat mensertifikasi tanah bapak/ibu sekalian," kata Raja Antoni yang merupakan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Diketahui, sejak Menteri Hadi Tjahjanto dan Wamen Raja Antoni dilantik, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyerahkan sertifikat tanah rumah ibadah sebanyak 3.350 bidang di seluruh Indonesia selain tanah wakaf.

"Alhamdulilah, kita ingin semuanya terakomodir. Kami mensertifikasi seluruh tanah umat tanda terkecuali dan tanpa diskriminasi," sambung Wakil Menteri ATR/BPN.

Selain Pastoran, Raja Antoni juga menyerahkan sertifikat tanah sekolah dasar yang dikelola oleh Badan Amal dan Milik Keuskupan Manado sejak tahun 1957. Adapun KGPM Tesalonika yang menjadi tempat penyerahan sertifikat telah berdiri sejak tahun 1954, dan kini telah bersertipikat.

Raja Antoni menduga, masih banyak rumah ibadah yang sudah berdiri sejak lama, namun masih belum bersertifikat. Oleh karena itu, Ia mengajak masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah tersebut supaya mendapat kepastian hukum.

"Saya menduga masih banyak rumah ibadah yang sudah berdiri lama tapi belum bersertifikat. Mari Bapak/Ibu mendaftarkan tanah tersebut, karena jajaran Kementerian ATR/BPN dengan sepenuh hati akan melayani Bapak/ibu sekalian," tutup Raja Antoni.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah Gereja Pentakosta, Gereja Katolik, serta Sekolah Dasar yang dibina oleh Gereja Masehi Injil di Minahasa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)