Syahrul Yasin Limpo Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Alphard hingga Kartu Kredit

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:42 WIB
loading...
Syahrul Yasin Limpo...
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memakai uang hasil korupsi untuk membayar cicilan kartu kredit hingga nyicil mobil Toyota Alphard . Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik SYL," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

Pungutan tersebut merupakan hasil kebijakan yang dibuat SYL untuk kepentingan pribadinya. Penerimaan pungutan tersebut dilakukan setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing.

Selain nyicil Alphard, uang tersebut juga digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga SYL. "Pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis.

Menurut dia, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.

Saat ini, KPK baru menahan Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Johanis.

"Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengonfirmasi tidak hadir. Kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sambut Musim Liburan...
Sambut Musim Liburan dan Back to School dengan Berbagai Penawaran Menarik dari BRI
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
Rekomendasi
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved