Menteri Hadi Pastikan Kedaulatan Masyarakat Adat lewat HPL Tanah Ulayat
Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:11 WIB
loading...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam kesempatan ini, sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.
"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Menteri ATR/BPN dalam sambutannya, Rabu (11/10/2023).
Pada sertifikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertifikat berjangka. Sertifikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari atau pun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak.
Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang.
Dalam kesempatan ini, sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, sertifikat ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.
"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," kata Menteri ATR/BPN dalam sambutannya, Rabu (11/10/2023).
Pada sertifikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertifikat berjangka. Sertifikat berjangka dapat diurus oleh masyarakat nagari atau pun para pelaku usaha dari luar, namun semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak.
Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir tanah tersebut tidak akan hilang.
Lihat Juga :