Tak Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo Pulang Kampung Temui Ibunya

Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:43 WIB
loading...
Tak Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo Pulang Kampung Temui Ibunya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada hari ini, Rabu (11/10/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (11/10/2023). SYL tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dikarenakan ingin bertemu dengan ibunya di kampung.

"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya," ujar Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).



"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," sambungnya.

Ervin menjelaskan bahwa pada pagi ini, Tim Kuasa Hukum SYL telah mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ungkapkan melalui keterangan tertulisnya.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," ujar SYL melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.

Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)