Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Senin, 03 Agustus 2020 - 20:46 WIB
loading...
Polri Belum Terima Surat...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku, pihaknya menerima informasi ihwal penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku, pihaknya menerima informasi ihwal penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .

Namun, hingga saat ini Polri belum menerima secara resmi surat kuasa Otto Hasibuan sebagai penasihat hukum Djoko Tjandra. (Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto: Tak Ada Kata Penahanan di Putusan)

Informasi penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra diperoleh usai penyidik memeriksa tersangka pada Jumat, 31 Juli 2020. Di mana pada saat diperiksa penyidik Polri, kata Awi, Djoko Tjandra menyatakan bahwa telah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya.

(Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Supriansa: Bukti Presiden Tak Main-main Soal Hukum)

"Menurut JST, bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," ujar Awi saat menggelar konpers di Mabes Polri, Senin (3/8/2020).

Sebelumya, Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk dan dipercaya langsung untuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Ia dipilih sebagai kuasa hukum oleh keluarga Djoko Tjandra.

"Saya baru ketemu dengan pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini," kata Otto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 2 Agustus 2020.

"Akhirnya setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia," imbuhnya.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. Hingga akhirnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020, malam, di Kuala Lumpur, Malaysia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved