RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Pemerintah Tak PHK Massal Tenaga Honorer

Rabu, 04 Oktober 2023 - 19:01 WIB
loading...
RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Pemerintah Tak PHK Massal Tenaga Honorer
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pemerintahan. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pemerintahan. Diketahui, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).

"Kami apresiasi niat baik pemerintah yang didukung DPR untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga kerja honorer yang bekerja di lembaga pemerintah. Dengan cara mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga honorer," kata Yerry, Rabu (4/10/2023).

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial tersebut mengusulkan agar para tenaga kerja honorer itu bukan hanya tidak boleh di PHK. Yerry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu berharap para tenaga honorer dinaikkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).





"Status sebagai PPPK lebih terjamin dibanding tenaga kerja honorer. Itu sebabnya, kami mendorong pemerintah untuk mengangkat tenaga kerja honorer itu sebagai PPPK," pungkas Yerry.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu isu krusial dalam aturan itu adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Menurut Azwar Anas, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)