RUU ASN Disahkan, Partai Perindo Apresiasi Pemerintah Tak PHK Massal Tenaga Honorer
Rabu, 04 Oktober 2023 - 19:01 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pemerintahan. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan menyambut baik kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pemerintahan. Diketahui, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
"Kami apresiasi niat baik pemerintah yang didukung DPR untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga kerja honorer yang bekerja di lembaga pemerintah. Dengan cara mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga honorer," kata Yerry, Rabu (4/10/2023).
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial tersebut mengusulkan agar para tenaga kerja honorer itu bukan hanya tidak boleh di PHK. Yerry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu berharap para tenaga honorer dinaikkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Tok! Seluruh Fraksi di DPR Setuju RUU ASN Jadi UU
"Kami apresiasi niat baik pemerintah yang didukung DPR untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga kerja honorer yang bekerja di lembaga pemerintah. Dengan cara mengesahkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memastikan tidak ada PHK terhadap tenaga honorer," kata Yerry, Rabu (4/10/2023).
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial tersebut mengusulkan agar para tenaga kerja honorer itu bukan hanya tidak boleh di PHK. Yerry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu berharap para tenaga honorer dinaikkan statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Tok! Seluruh Fraksi di DPR Setuju RUU ASN Jadi UU
Lihat Juga :