Ketum Perindo Dikriminalisasi, Kejagung-Polri Harus Diruwat

Minggu, 02 Juli 2017 - 10:22 WIB
Ketum Perindo Dikriminalisasi, Kejagung-Polri Harus Diruwat
Ketum Perindo Dikriminalisasi, Kejagung-Polri Harus Diruwat
A A A
YOGYAKARTA - Upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT), menuai kecaman berbagai pihak.

Bahkan sayap Partai Perindo, DPW Garda Rajawali Perindo (GRIND)‎ DIY mengajak semua elemen melakukan ruwatan nasional terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia yang tidak profesional dan sarat kepentingan politik.

Sekretaris DPW GRIND DIY Maryanto Rozali mengatakan, langkah menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus SMS kepada Jaksa Yulianto benar-benar membuat publik jengah dengan diskriminasi hukum yang terjadi.

Hal ini memicu ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum yang cenderung dilarikan ke arah politik kekuasaan. "Kami tidak akan diam, kita mulai atur strategi, kalau perlu kita rapatkan barisan geruduk Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Semua sayap partai dalam keadaan siap bergerak kita ruwat Kejagung dan Mabes Polri," kata Maryanto, Minggu (2/7/2017).

Diapun mengaku akan menyiapkan ruwatan nasional berkaitan dengan dikebirinya hak berpendapat di Indonesia yang sudah mendeklrarasikan diri sebagai negara demokrasi.

"Kita galang kekuatan GRIND dari Sabang sampai Merauke, kita ruwat Kejaksaan Agung. Lembaga itu harus bersih dari pola pola transaksional dan abuse of power. Begitu juga Mabes Polri," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8310 seconds (0.1#10.140)
pixels