Berkas Kasus Miryam S Haryani Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 21 Juni 2017 - 20:49 WIB
Berkas Kasus Miryam S Haryani Diserahkan ke Jaksa
Berkas Kasus Miryam S Haryani Diserahkan ke Jaksa
A A A
JAKARTA - Penyidik melimpahkan berkas penyidikan kasus anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini Miryam berstatus tersangka pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengesahan anggaran dan pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN Jakpus). (Baca juga: Ditangkap Dini Hari, Miryam S Haryani Dibawa ke Polda Metro Jaya )

Miryam adalah mantan Anggota Komisi II DPR dan Banggar 2009-2014 sebelum menjabat Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka MSH ke penuntut umum (pelimpahan tahap dua) dalam kasus tindak pidana korupsi memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irman dan Sugiharto di PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017) malam.

Febri melanjutkan, jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.

Kendati demikian, dia belum mengetahui secara detail isi dakwaan Miryam nanti. Yang pasti, kata dia, dalam waktu dekat berkas perkara dan dakwaan atas nama Miryam akan didaftarkan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang.

"Hal ini menegaskan proses hukum terhadap MSH sedang berjalan, dan bukti-bukti akan di buka di persidangan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4969 seconds (0.1#10.140)