Golkar Siapkan Bantuan Hukum untuk Gubernur Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar mengakui orang yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Ridwan Mukti, kadernya yang menjabat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Hal tersebut diketahui setelah Golkar mengkroscek kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Saat ini Ridwan menjabat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
"Ya memang benar, tadi setelah saya mendengarkan informasi itu dan juga mengetahui dari beberapa media online, segera saya berkomunikasi dengan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Saudara Imron," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/6/2017).
Idrus mengaku sudah meminta Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Imron Rosyadi mengikuti perkembangan sekaligus memberikan laporan mengenai kasus Ridwan Mukti.
Selain itu, kata dia, Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar Rudi Alfonso sudah diperintahkan memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Mukti.
"Dalam rangka pengawalan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan KPK berjalan berdasarkan fakta hukum yang ada. Sehingga proses berjalan secara adil ke depan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Idrus, asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan. "Biarlah KPK melakukan proses hukum ini saat yang sama Golkar melakukan komunikasi-komunikasi lebih jauh," ungkapnya.
Hal tersebut diketahui setelah Golkar mengkroscek kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Saat ini Ridwan menjabat Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
"Ya memang benar, tadi setelah saya mendengarkan informasi itu dan juga mengetahui dari beberapa media online, segera saya berkomunikasi dengan Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Saudara Imron," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/6/2017).
Idrus mengaku sudah meminta Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Imron Rosyadi mengikuti perkembangan sekaligus memberikan laporan mengenai kasus Ridwan Mukti.
Selain itu, kata dia, Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar Rudi Alfonso sudah diperintahkan memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Mukti.
"Dalam rangka pengawalan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan KPK berjalan berdasarkan fakta hukum yang ada. Sehingga proses berjalan secara adil ke depan," ujarnya.
Kendati demikian, kata Idrus, asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan. "Biarlah KPK melakukan proses hukum ini saat yang sama Golkar melakukan komunikasi-komunikasi lebih jauh," ungkapnya.
(dam)