Begini Pedoman MA soal Pemidanaan Kasus-kasus Korupsi

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:41 WIB
loading...
Begini Pedoman MA soal Pemidanaan Kasus-kasus Korupsi
Gedung Mahkamah Agung. Foto/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guna mengantisipasi disparitas pidana bagi para pelaku korupsi, Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan baru dengan membuat dan mengesahkannya Peraturan MA (Perma) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020, diundangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Meski tidak semua pasal yang diatur dalam Perma tersebut, optimistisme publik harus tetap ada ketika Perma diberlakukan. Di sisi lain, pengawasan juga harus dilakukan secara maksimal agar implementasinya benar-benar efektif.

(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)

Berikut sari poin-poin penting dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020:
Pertimbangan Putusan
- Dalam menjatuhkan pidana perkara korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi, hakim mendasarkan putusannya pada asas kemandirian, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
- Berat ringannya pidana dipertimbangkan secara berurutan tahapan mulai kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa, rentang penjatuhan pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Kategori Pidana
- Kategori pidana paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
- Kategori berat kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar
- Kategori sedang kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar
- Kategori ringan: kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar
- Kategori paling ringan: kurang dari Rp200 juta.

(Baca: MA Terbitkan Aturan Bendung Disparitas Vonis Koruptor)

Matriks Rentang Vonis
a. Kerugian Negara Rp25 miliar hingga Rp100 miliar
- Penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan.

b. Kerugian Negara Rp1 miliar-Rp25 miliar
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 8-10 tahun penjara: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 6-8 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.

c. Kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar
- Penjara 8-10 tahun penjara: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 6-8 tahun: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan sedang.
- Penjara 4-6 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.

d. Kerugian negara Rp200 juya
- Penjara 3-4 tahun: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan tinggi.
- Penjara 2-3 tahun: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan sedang.
- Penjara 1-2 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)