Begini Pedoman MA soal Pemidanaan Kasus-kasus Korupsi

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:41 WIB
loading...
Begini Pedoman MA soal...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guna mengantisipasi disparitas pidana bagi para pelaku korupsi, Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan baru dengan membuat dan mengesahkannya Peraturan MA (Perma) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020, diundangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Meski tidak semua pasal yang diatur dalam Perma tersebut, optimistisme publik harus tetap ada ketika Perma diberlakukan. Di sisi lain, pengawasan juga harus dilakukan secara maksimal agar implementasinya benar-benar efektif.

(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)

Berikut sari poin-poin penting dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020:
Pertimbangan Putusan
- Dalam menjatuhkan pidana perkara korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi, hakim mendasarkan putusannya pada asas kemandirian, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
- Berat ringannya pidana dipertimbangkan secara berurutan tahapan mulai kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa, rentang penjatuhan pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Kategori Pidana
- Kategori pidana paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
- Kategori berat kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar
- Kategori sedang kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar
- Kategori ringan: kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar
- Kategori paling ringan: kurang dari Rp200 juta.

(Baca: MA Terbitkan Aturan Bendung Disparitas Vonis Koruptor)

Matriks Rentang Vonis
a. Kerugian Negara Rp25 miliar hingga Rp100 miliar
- Penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan.

b. Kerugian Negara Rp1 miliar-Rp25 miliar
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 8-10 tahun penjara: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 6-8 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.

c. Kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar
- Penjara 8-10 tahun penjara: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 6-8 tahun: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan sedang.
- Penjara 4-6 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.

d. Kerugian negara Rp200 juya
- Penjara 3-4 tahun: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan tinggi.
- Penjara 2-3 tahun: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan sedang.
- Penjara 1-2 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
KPK Panggil Mantan Ketua...
KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Cara ke CFD Depok Naik...
Cara ke CFD Depok Naik KRL dari Arah Jakarta dan Bogor, Turun di Stasiun Mana?
Manny Pacquiao Tidak...
Manny Pacquiao Tidak Akan Kalahkan Mario Barrios, Eddie Hearn: Aib
PLN IP Operasikan 14...
PLN IP Operasikan 14 Pembangkit Perkuat Pasokan Listrik di Indonesia Timur
Berita Terkini
Menkes Akan Fasilitasi...
Menkes Akan Fasilitasi Siti Fadilah dengan Epidemiolog Bahas Vaksin TBC Bill Gates
Prabowo Berangkat ke...
Prabowo Berangkat ke Thailand, Bakal Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
Prabowo Tahu Ada Penegak...
Prabowo Tahu Ada Penegak Hukum Diancam hingga Dibuntuti
Gaya Komunikasi Prabowo...
Gaya Komunikasi Prabowo Dinilai Lugas dan Nasionalistik
Kemensos Tekankan Peningkatan...
Kemensos Tekankan Peningkatan Jaminan Sosial di ICSWSS 2025
Prabowo: Jika Saya Tidak...
Prabowo: Jika Saya Tidak Berhasil, Jangan Harapkan Saya Mau Maju Lagi
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved