HMI Dukung Langkah Menteri Bahlil Selesaikan Masalah Rempang
Jum'at, 29 September 2023 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
"Warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun, dan sudah ada 300 kepala keluarga (KK) dari total 900 KK yang bersedia dipindahkan. Di samping itu, masyarakat juga akan diberikan penghargaan berupa tanah seluas 500 meter persegi berikut dengan sertifikat hak miliknya, serta dibangunkan rumah dengan tipe 45," sambung Bahlil.
Lebih lanjut, kata Bahlil, apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nilainya berapa, itu yang akan diberikan.
Selain itu, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga menyebut, dalam proses transisi untuk pergeseran itu, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK. Bahlil mencontohkan jika dalam satu KK tersebut ada empat orang maka mereka akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta sehingga totalnya Rp6 juta.
Baca juga: Bahlil Sebut Persoalan Proyek Rempang Bukan Penggusuran Tapi Pergeseran
"Kemudian di dalam progres pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," tandasnya.
Lebih lanjut, kata Bahlil, apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) nilainya berapa, itu yang akan diberikan.
Selain itu, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga menyebut, dalam proses transisi untuk pergeseran itu, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK. Bahlil mencontohkan jika dalam satu KK tersebut ada empat orang maka mereka akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta sehingga totalnya Rp6 juta.
Baca juga: Bahlil Sebut Persoalan Proyek Rempang Bukan Penggusuran Tapi Pergeseran
"Kemudian di dalam progres pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :