Polri Bongkar Modus Wasit Atur Pertandingan Liga 2 Agar Salah Satu Klub Menang

Kamis, 28 September 2023 - 12:18 WIB
loading...
Polri Bongkar Modus...
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut bahwa wasit tersebut diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu klub. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola Polri membongkar modus yang dilakukan wasit tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) Liga 2. Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut bahwa wasit tersebut diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu klub.

"Selanjutnya modus operandi yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Erick Thohir Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Sebagian Besar Wasit

Asep menuturkan salah satu 'permainan' yang dilakukan wasit tersebut adalah tidak mengangkat bendera fffside ketika pemain klub yang disinyalir memberikan suap melakukan serangan.

"Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside, dan para wasit yang terlibat bertugas memimpin pertandingan Liga 2," ungkap Asep.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).

Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.

Tak hanya itu, Asep menekankan proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola Tanah Air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.

Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," papar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.

Baca juga: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Match Fixing Liga 2, Erick Thohir Bergerak Temui Kapolri

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Menang 2-0, Real Madrid...
Menang 2-0, Real Madrid Lolos 16 Besar Liga Champions
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved