Komnas HAM Minta Jokowi Hentikan Proses Hukum terhadap Ulama
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Presiden Joko Widodo perlu mengambil kebijakan yang tepat untuk menghentikan proses hukum terhadap ulama dan tokoh ormas Islam.
Komisioner Komnas HAM, Siane Indrawati menilai pendekatan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap mereka dianggap kurang tepat. Menurut dia, Presiden bisa meminta kepada jajaran penegak hukum seperti kepolisian untuk menggunakan diskresinya.
Diskresi dapat digunakan untuk kepentingan umum, misalnya ada tindakan polisi untuk menghentikan proses hukum.
"Karena ada perasaan mereka tuh semakin lama semakin ada stigma, dan semakin lama semakin kelihatan judgement mereka bahwa pemerintah sekarang memusuhi umat Islam," ujar Siane di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (9/6/2017). (Baca juga: Komnas HAM Bantu Mediasi Pemerintah dengan Presidium 212 )
Siane mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan Presidium Alumni 212, ditemukan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap ulama dan aktivis.
Menurut dia, para ulama dan aktivis yang saat ini ditetapkan tersangkaā€ˇ, merasa menjadi korban kriminalisasi. Bahkan mereka merasa ada tindakan diskriminatif dari pemerintah.
"Memang ada beberapa hal yang mereka ingin sampaikan bahwa, kami juga menyampaikan bahwa, kalau (dugaan kriminalisasi) tidak diatasi segera, kita khawatir ke depannya," ujar Siane.
Komisioner Komnas HAM, Siane Indrawati menilai pendekatan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap mereka dianggap kurang tepat. Menurut dia, Presiden bisa meminta kepada jajaran penegak hukum seperti kepolisian untuk menggunakan diskresinya.
Diskresi dapat digunakan untuk kepentingan umum, misalnya ada tindakan polisi untuk menghentikan proses hukum.
"Karena ada perasaan mereka tuh semakin lama semakin ada stigma, dan semakin lama semakin kelihatan judgement mereka bahwa pemerintah sekarang memusuhi umat Islam," ujar Siane di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (9/6/2017). (Baca juga: Komnas HAM Bantu Mediasi Pemerintah dengan Presidium 212 )
Siane mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan Presidium Alumni 212, ditemukan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap ulama dan aktivis.
Menurut dia, para ulama dan aktivis yang saat ini ditetapkan tersangkaā€ˇ, merasa menjadi korban kriminalisasi. Bahkan mereka merasa ada tindakan diskriminatif dari pemerintah.
"Memang ada beberapa hal yang mereka ingin sampaikan bahwa, kami juga menyampaikan bahwa, kalau (dugaan kriminalisasi) tidak diatasi segera, kita khawatir ke depannya," ujar Siane.
(dam)