Airlangga Pimpin Satgas Peningkatan Ekspor Hadapi Dinamika Ekonomi dan Geopolitik Global
Rabu, 27 September 2023 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Airlangga akan memimpin Satgas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan bersifat kolaboratif untuk melaksanakan kebijakan, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan melalui terobosan yang cepat dan tepat yang muncul selama proses peningkatan ekspor.
Dalam Keppres juga disebutkan Airlangga dan jajaran Tim Pengarah bertugas mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
Sebagai Ketua Satgas Peningkatan Ekspor, Airlangga dibantu dua orang wakil ketua, yakni, Wakil Ketua I Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut ini susunan lengkap Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor Nasional:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II : Menteri Keuangan;
Anggota :
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris Kabinet; dan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Dalam Keppres juga disebutkan Airlangga dan jajaran Tim Pengarah bertugas mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
Sebagai Ketua Satgas Peningkatan Ekspor, Airlangga dibantu dua orang wakil ketua, yakni, Wakil Ketua I Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut ini susunan lengkap Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor Nasional:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II : Menteri Keuangan;
Anggota :
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris Kabinet; dan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
(ars)
Lihat Juga :