Menag Yaqut Usul Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji 2024
Rabu, 20 September 2023 - 07:59 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan adanya skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji pada penyelenggaraan ibadah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi. Foto/MPI
A
A
A
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan adanya skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji pada penyelenggaraan ibadah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi. Usulan ini dilakukan guna meringankan beban calon jemaah haji terlebih jika nantinya setoran awal akan diperbesar.
"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan (biaya haji), tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan agar supaya calon jemaah tidak terlalu berat," ujar Menag Yaqut usai acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Menag Persilakan GBI Cinere Gunakan Kantor Kemenag Setempat untuk Beribadah
Saat ini, sistem yang berlaku adalah jamaah membayar setoran awal. Saat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan, barulah mereka melakukan pelunasan dalam satu kali pembayaran.
Akan tetapi kini Menag mengusulkan agar skema pelunasan diubah sehingga jemaah tidak merasa berat. Adapun para jemaah haji diberikan tenggat waktu untuk melunasi ongkos haji yang telah ditetapkan.
"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan (biaya haji), tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan agar supaya calon jemaah tidak terlalu berat," ujar Menag Yaqut usai acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Menag Persilakan GBI Cinere Gunakan Kantor Kemenag Setempat untuk Beribadah
Saat ini, sistem yang berlaku adalah jamaah membayar setoran awal. Saat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan, barulah mereka melakukan pelunasan dalam satu kali pembayaran.
Akan tetapi kini Menag mengusulkan agar skema pelunasan diubah sehingga jemaah tidak merasa berat. Adapun para jemaah haji diberikan tenggat waktu untuk melunasi ongkos haji yang telah ditetapkan.
Lihat Juga :