Menag Yaqut Usul Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji 2024
loading...
A
A
A
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan adanya skema cicilan pelunasan biaya haji atau ongkos haji pada penyelenggaraan ibadah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi. Usulan ini dilakukan guna meringankan beban calon jemaah haji terlebih jika nantinya setoran awal akan diperbesar.
"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan (biaya haji), tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan agar supaya calon jemaah tidak terlalu berat," ujar Menag Yaqut usai acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Saat ini, sistem yang berlaku adalah jamaah membayar setoran awal. Saat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan, barulah mereka melakukan pelunasan dalam satu kali pembayaran.
Akan tetapi kini Menag mengusulkan agar skema pelunasan diubah sehingga jemaah tidak merasa berat. Adapun para jemaah haji diberikan tenggat waktu untuk melunasi ongkos haji yang telah ditetapkan.
"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," kata Gus Yaqut.
Adapun usulan ini akan dibahas bersama Komisi VIII DPR. Dimana sebelumnya akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI pada 27 September 2023 mendatang.
"Kemudian nanti Insya Allah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," tutupnya.
"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan (biaya haji), tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan agar supaya calon jemaah tidak terlalu berat," ujar Menag Yaqut usai acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Saat ini, sistem yang berlaku adalah jamaah membayar setoran awal. Saat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan, barulah mereka melakukan pelunasan dalam satu kali pembayaran.
Akan tetapi kini Menag mengusulkan agar skema pelunasan diubah sehingga jemaah tidak merasa berat. Adapun para jemaah haji diberikan tenggat waktu untuk melunasi ongkos haji yang telah ditetapkan.
"Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," kata Gus Yaqut.
Adapun usulan ini akan dibahas bersama Komisi VIII DPR. Dimana sebelumnya akan dilakukan evaluasi keuangan haji bersama Komisi VIII DPR RI pada 27 September 2023 mendatang.
Baca Juga
"Kemudian nanti Insya Allah di pertengahan Oktober sudah mulai pembahasan untuk pelaksanaan haji tahun depan," tutupnya.
(kri)