Parpol Diminta Maksimalkan Peran Pengawas di TPS

Rabu, 03 Mei 2017 - 21:02 WIB
Parpol Diminta Maksimalkan Peran Pengawas di TPS
Parpol Diminta Maksimalkan Peran Pengawas di TPS
A A A
JAKARTA - Usulan agar saksi partai politik (parpol) dibiayai oleh negara pada pemilu 2019 dianggap tidak tepat. Kehadiran negara telah direpresentasikan melalui pengawas tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang bekerja memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

"Pada prinsipnya kita (Bawaslu) ini kan sebagai pelaksana Undang-undang (UUP). Pengawas yang sekarang sudah sampai TPS ini sudah jadi terobosan penguatan pengawasan. Jadi partai politik seharusnya mempercayai lembaga pengawas sebagai pengawas pemilu," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Menurut Afif, ketimbang negara mengeluarkan anggaran lagi (hingga Rp10 Triliun) untuk membiayai saksi dari partai politik, ada baiknya partai memanfaatkan peran pengawas TPS untuk mendapatkan informasi tentang semua proses yang terjadi selama pemungutan suara.

Hal ini diakuinya, sejalan dengan semangat pemilu yang perlu dijalankan dengan konsep penghematan. "Tinggal kami juga diawasi secara ketat," kata Afif.

Afif juga memastikan jajarannya siap untuk terbuka kepada partai politik apabila ingin mendapatkan informasi yang seluas-luasnya terkait pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

"Kita sangat terbuka ke peserta pemilu, siap menerima keluhan, laporan dan menyediakan data untuk siapapun," tambah Afif.

Sebagaimana diketahui DPR mengusulkan agar saksi partai politik dibiayai oleh negara. Anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan hal ini mencapai Rp10 Triliun, dengan asumsi saksi partai politik setiap orang akan mendapatkan honor Rp300 ribu.

Adapun di TPS ada pengawas pemilu yang sudah dibiayai oleh negara untuk mengawasi jalannya pemungutan suara. Sesuai surat menteri keuangan no S-47/MK-02/2016 honor setiap pengawas TPS Rp550 ribu.

"Sebagai lembaga yg mendapat mandat mengawasi, kepercayaan publik adalah salah satu modal kami dan kami tentu berbenah dan siap diawasi semua pihak," ucapnya.

Sebelumnya pertanyaan juga muncul dari Ketua KPU Arief Budiman terkait wacana pembiayaan saksi partai politik oleh negara. Menurut dia kehadiran negara sudah terwakili oleh pengawas TPS yang diberikan tugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.

"Saksi itu kan sudah ada ditiap TPS, kan dia punya hak juga untuk dapat dokumen. Kan dia bisa dijadikan instrumen oleh masing-masing parpol," kata Arief.

Meski demikian Arief belum bisa memastikan sistem seperti apa yang diatur dalam RUU terkait keberadaan saksi partai ini. Apakah tetap sama dengan pemilu sebelumnya (setiap partai) atau mempercayakan kepada satu saksi untuk mewakili setiap partai.

"Setiap TPS pasti ada saksinya, tapi biasanya tidak semua partai menempatkan. Cuma dari beberapa partai saja, tidak semua partai," tandas Arief.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4205 seconds (0.1#10.140)