Diperiksa 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 13 September 2023 - 20:09 WIB
loading...
Diperiksa 9 Jam, Rocky...
Pengamat politik Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim selama kurang lebih 9 jam terkait dugaan ujaran berita bohong. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim selama kurang lebih 9 jam terkait dugaan ujaran berita bohong. Rocky dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

Rocky tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB. "Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," ungkap Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada 6 September 2023. Jika ditotal pemeriksaan pada pertama dan hari ini diperkiraan mencapai 117 pertanyaan.

Baca: Didampingi Haris Azhar, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim

"Minggu lalu memang di-break karena penyidiknya ada kebutuhan. Lalu kita ada kebutuhan di-break minggu lalu dilanjutkan tadi pagi lalu baru selesai kira-kira setengah jam yang lalu," katanya.

Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Meski demikian, Rocky mengaku cukup bingung dengan pertanyaan-pertanyaan yang hanya terkait penggalan kata yang diucapkan.

"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," jelasnya.

Diketahui, polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/9/2023). Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
Rekomendasi
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
FIFA Minta Timnas Mesir...
FIFA Minta Timnas Mesir Hapus 7 Bintang di Jersey Jelang Lawan Belgia
Berita Terkini
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved