Eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Rabu, 13 September 2023 - 18:51 WIB
loading...
Eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Kejagung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwiyono sebagai tersangka proyek Tol MBZ. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Dari tiga tersangka yang kini langsung ditahan, terdapat nama Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek 2016-2020.

"Pada hari ini kami menetapkan 3 saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (13/9/2023).

"Selanjutnya saudara YM selaku ketua panitia lelang JJC dan saudara TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," sambungnya.



Diketahui, Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pada Senin, 11 September 2023.

Mereka yang diperiksa adalah direksi salah satu BUMN dan Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)