Panglima TNI Bicara Peluang Perpanjangan Jabatan: Hak Prerogatif Presiden
Rabu, 13 September 2023 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Bobby menilai hal itu perlu waktu lama. Sebab, menurut Bobby, penundaan pergantian itu butuh revisi Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 Tentang TNI," tutur Bobby.
Klausul itu, berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Sementara usia Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung, akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023.
"Akan tetapi memerlukan revisi Pasal 53 UU TNI 34 Tahun 2004 Tentang TNI," tutur Bobby.
Klausul itu, berbunyi "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama." Sementara usia Panglima TNI Yudo dan KSAD Dudung, akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada 26 November 2023 dan 19 November 2023.
(abd)
Lihat Juga :