JPU Hadirkan 10 Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Termasuk WNA China
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G BAKTI Kominfo, Senin (11/9/2023). Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 10 saksi ke meja hijau. Mereka adalah:
1. Direktur Utama IBS, Makmur Jauhari
2. Direktur Keuangan IBS, Hani Yahya
3. Direktur Proyek IBS, Rani Widyasari
4. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing
5. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing
6. Karyawan ZTE, Andi Kurniawan
7. Karyawan ZTE, Subianto
8. Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Steven Setiawan
9. Pemilik PT Beta Karya otsura, PT Donet Intercorpora, PT wiradaya citra, PT (5 PT), Faruk Sulaeman.
10. Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memboyong sebanyak 10 saksi ke meja hijau. Mereka adalah:
1. Direktur Utama IBS, Makmur Jauhari
2. Direktur Keuangan IBS, Hani Yahya
3. Direktur Proyek IBS, Rani Widyasari
4. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing
5. Direktur Penjualan ZTE Indonesia Li Wein Shing
6. Karyawan ZTE, Andi Kurniawan
7. Karyawan ZTE, Subianto
8. Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Steven Setiawan
9. Pemilik PT Beta Karya otsura, PT Donet Intercorpora, PT wiradaya citra, PT (5 PT), Faruk Sulaeman.
10. Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi
(abd)