Besok, KPK Periksa Cak Imin sebagai Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) pada Kamis (7/9/2023) besok. Cak Imin bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan, jadwal ulang pemeriksaan pada 7 September 2023, besok, merupakan permohonan dari Cak Imin. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga 7 September 2023.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," kata Ali.
Menurutnya, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin besok merupakan waktu yang efektif. Sebab, tim penyidik sudah mengatur untuk bisa meluangkan waktu memeriksa Cak Imin. Karena itu, KPK meminta agar Cak Imin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
Cak Imin mengaku belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut karena ada agenda dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR di Banjarmasin. Ia kemudian meminta kepada KPK agar pemeriksaannya hari ini ditunda.
"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Sedunia Internasional," kata Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab dalam sebuah potongan video yang dikutip pada Selasa, (5/9/2023).
"Jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," sambungnya.
Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
Ali menjelaskan, jadwal ulang pemeriksaan pada 7 September 2023, besok, merupakan permohonan dari Cak Imin. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta kepada KPK agar pemeriksaannya ditunda hingga 7 September 2023.
"Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9)," kata Ali.
Menurutnya, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin besok merupakan waktu yang efektif. Sebab, tim penyidik sudah mengatur untuk bisa meluangkan waktu memeriksa Cak Imin. Karena itu, KPK meminta agar Cak Imin hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," kata Ali.
"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
Cak Imin mengaku belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut karena ada agenda dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR di Banjarmasin. Ia kemudian meminta kepada KPK agar pemeriksaannya hari ini ditunda.
"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Sedunia Internasional," kata Cak Imin saat berbincang dengan Najwa Shihab dalam sebuah potongan video yang dikutip pada Selasa, (5/9/2023).
"Jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," sambungnya.
Untuk diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
(abd)