Plus Minus Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu

Selasa, 21 Maret 2017 - 18:41 WIB
Plus Minus Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu
Plus Minus Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu
A A A
JAKARTA - Wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) muncul ke publik di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU Arief Budiman menilai ada keuntungan dan kerugian penambahan jumlah komisioner KPU. “Ada plus minus. Semua kebijakan selalu ada dua sisi,” kata Arief saat dimintai komentar mengenai wacana tersebut, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Saat ini jumlah komisioner KPU sebanyak tujuh orang. Jumlah tersebut dinilai Arief cukup ideal dalam aspek mekanisme pengambilan keputusan. Dia khawatir penambahan anggota justru akan merepotkan KPU saat menentukan kuorum peserta rapat.

“Kalau ada lebih banyak orang tentu pasti akan lebih banyak kepala, jumlah kuorum juga akan lebih banyak. Tentu harus dipikirkan kalau kita sedang tugas keluar kota semua, itu akan agak merepotkan karena komisioner lebih banyak,” tutur Arief.

Kendati demikian Arief mengakui, penambahan jumlah komisioner dapat mengurangi beban kerja masing-masing anggota. Terlebih pada Pemilu 2019 dipastikan beban kerja KPU akan bertambah dengan mekanisme keserentakan.

“Lebih memperingan kerja komisioner karena pekerjaan bisa dibagi ke lebih banyak orang,” katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkap adanya wacana penambahan jumlah komisioner KPU dari saat ini tujuh menjadi sembilan, bahkan 11 orang. Adapun anggota Bawaslu dari yang ada saat ini lima orang juga dimungkinkan bertambah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5782 seconds (0.1#10.140)