Kiai Said Ingatkan Bahaya Kontaminasi dari Penceramah Radikal

Senin, 28 Agustus 2023 - 21:56 WIB
loading...
Kiai Said Ingatkan Bahaya Kontaminasi dari Penceramah Radikal
Komisaris Utama PT KAI, KH Said Aqil Siroj mengingatkan agar tidak menghadirkan penceramah radikal dalam kegiatan kementerian/lembaga. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj meminta penangkapan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial DE terkait kasus terorisme menjadi peringatan bagi semua pihak. Kiai Said mengingatkan agar tidak menghadirkan penceramah radikal dalam kegiatan kementerian/lembaga.

"Semua harus waspada terhadap bahaya-bahaya paham radikal. Ini semua berasal dari banyaknya khatib-khatib yang radikal yang kemudian malah dipakai di BUMN atau kementerian/lembaga melalui majelis-majelis taklim," kata Kiai Said yang juga menjabat Komisaris Utama PT KAI di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Kiai Said meminta instansi BUMN sering mengadakan acara pembinaan terhadap pegawai terkait wawasan kebangsaan dan cinta kepada Tanah Air.



"Harus terus diadakan, tidak cukup hanya di pusat tetapi harus di setiap daerah, di setiap BUMN, termasuk juga di kementerian-kementerian. Bisa kita lihat saya berani bertanggung jawab ngomong seperti ini," katanya.

Kiai Said mengaku kaget saat pertama kali menerima kabar karyawan PT KAI terlibat terorisme. Sebab, selama ini tidak pernah ada, meski ia tahu di beberapa BUMN sudah pernah ada yang terpapar.

"Kagetnya karena ini di kalangan KAI. Kalau di PT KAI sendiri baru kali ini. Ternyata dari penampilannya pun tidak begitu kelihatan dia sebagai seorang teroris," katanya.

Dalam Surat Al An'am ayat 108 disebutkan, 'Wa lā tasubbullażīna yad'ụna min dụnillāhi', yang artinya kamu jangan mencaci maki non muslim. "Apalagi nonmuslim yang berdamai dengan kita, bersaudara dengan kita. Itu adalah sahabat kita, saudara kita. Tidak boleh dianggap musuh," kata Kiai Said.



Lalu dalam surat Al Baqarah Ayat 193 dikatakan, 'fa lā ‘udwāna illā ‘aladh-dhālimīn’. Yang artinya 'tidak boleh ada permusuhan kecuali kepada yang melanggar hukum'.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)