KPK Telusuri Uang Pelicin dari Pengusaha untuk Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Senin, 28 Agustus 2023 - 11:07 WIB
loading...
KPK Telusuri Uang Pelicin...
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono saat berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga kerap menerima uang pelicin dari para pengusaha. Uang pelicin itu diduga diberikan ke Andhi agar aktivitas bisnis pengusaha tidak dipersulit.

Dugaan uang pelicin untuk Andhi kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat saksi pengusaha bernama Rudy Suwandi. Rudy didalami pengakuannya oleh penyidik soal pemberian sejumlah uang ke Andhi.

"Rudy Suwandi (Wiraswasta). Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas bisnisnya tidak dipersulit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi juga diduga menyamarkan dan mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis di antaranya membelikan rumah mewah di Pejaten Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)