KPK Telusuri Uang Pelicin dari Pengusaha untuk Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Senin, 28 Agustus 2023 - 11:07 WIB
loading...
KPK Telusuri Uang Pelicin...
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono saat berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga kerap menerima uang pelicin dari para pengusaha. Uang pelicin itu diduga diberikan ke Andhi agar aktivitas bisnis pengusaha tidak dipersulit.

Dugaan uang pelicin untuk Andhi kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat saksi pengusaha bernama Rudy Suwandi. Rudy didalami pengakuannya oleh penyidik soal pemberian sejumlah uang ke Andhi.

"Rudy Suwandi (Wiraswasta). Saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang pada tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas bisnisnya tidak dipersulit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi juga diduga menyamarkan dan mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis di antaranya membelikan rumah mewah di Pejaten Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
KPK Geledah Kantor KONI...
KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
La Nyalla Pertanyakan...
La Nyalla Pertanyakan Penggeledahan KPK di Rumahnya
Febri Diansyah Penuhi...
Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK, Akan Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
Mutasi Polri, Deputi...
Mutasi Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar
Rekomendasi
Chris Eubank Sr. Murka,...
Chris Eubank Sr. Murka, Sebut Putranya Memalukan dan Tolak Dukung Duel Lawan Conor Benn
Riwayat Pendidikan Putri...
Riwayat Pendidikan Putri Diana, Ibu Pangeran William dan Harry yang Dicintai Dunia
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Berita Terkini
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
1 jam yang lalu
Bahlil Ogah Tanggapi...
Bahlil Ogah Tanggapi Serius Tarif Trump: Kayak Dunia Sudah Mau Berakhir
1 jam yang lalu
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
1 jam yang lalu
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
2 jam yang lalu
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
2 jam yang lalu
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
8 jam yang lalu
Infografis
Untuk Lawan Rusia, AS...
Untuk Lawan Rusia, AS Kirim 90 Rudal Patriot dari Israel ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved