ICW Temukan 15 Mantan Napi Korupsi Nyaleg Pemilu 2024, Siapa Saja?

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:59 WIB
loading...
ICW Temukan 15 Mantan...
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 orang mantan narapidana (napi) korupsi nyaleg atau menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 orang mantan narapidana ( napi ) korupsi nyaleg atau menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg). Nama-nama mereka masuk daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 .

"Temuan ICW menunjukkan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," ujar Divisi Korupsi Politik ICW dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (27/8/2023).

ICW menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Hal ini, menurut ICW, terkonfirmasi dari pernyataan Komisioner KPU Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.

Baca juga: ICW Tuding Pernyataan Ketua KPU soal Mantan Napi Korupsi Menyesatkan



"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," kata ICW.

Menurut ICW, ketiadaan pengumuman status mantan terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan. Apalagi, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

"Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," ungkap ICW.

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90,9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," sambung ICW.

ICW pun membandingkan kondisi saat ini dengan Pemilu 2019. Kala itu, KPU sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya iktikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," pungkas ICW.

Berikut daftar nama-nama bacaleg mantan narapidana:

1. Abdullah Puteh Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Daerah Pilih (Dapil) Aceh II, kasusnya Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

2. Rahudman Harahap Bacaleg DPR RI dari partai Nasdem Dapil Sumatera Utara I, kasusnya korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

3. Abdillah Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sumatera Utara I, kasusnya korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.

4. Susno Duadji Bacaleg DPR RI dari PKB Dapil Sumatera Selatan II, kasusnya korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

5. Nurdin Halid Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan II, kasusnya korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

6. Budi Antoni Aljufri Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sulawesi Selatan II, kasusnya suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

7. Al Amin Nasution Bacaleg DPR RI dari PDI-P Dapil Jawa Tengah VII, kasusnya menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

8. Rokhmin Dahuri Bacaleg DPR RI PDI-P Dapil Jawa Barat VIII, kasusnya korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

9. Eep Hidayat Bacaleg DPR RI dari partai Nasdem Jawa Barat IX, kasusnya korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

Sementara, bacaleg lainnya untuk DPD RI di antaranya:

10. Pa trice Rio Capella Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu, kasusnya menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.

11. Dody Rondonuwu Bacaleg DPD RI Dapil Kalimantan Timur, kasusnya korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.

12. Emir Moeis Bacaleg DPD RI Dapil Kalimantan Timur, kasusnya suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

13. Irman Gusman Bacaleg DPD RI Dapil Sumatera Barat, kasusnya suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

14. Cinde Laras Yulianto Bacaleg DPD RI Dapil Yogyakarta, kasusnya korupsi dana purnatugas Rp3 miliar.

15. Ismeth Abdullah Bacaleg DPD RI Dapil Kepulauan Riau, kasusnya korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Respons Menag terkait...
Respons Menag terkait Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ICW ke KPK
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Berita Terkini
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Infografis
Apakah Sirekap Menjadi...
Apakah Sirekap Menjadi Alat Kejahatan Pemilu 2024?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved