DPR-Pemerintah Sepakati 4 RUU Masuk Prolegnas Perioritas 2023

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:29 WIB
loading...
DPR-Pemerintah Sepakati 4 RUU Masuk Prolegnas Perioritas 2023
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui empat RUU masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2023. Persetujuan itu didapat dalam rapat pleno yang digelar Baleg, Selasa (22/8/2023) sore.

Pengambilan keputusan tingkat pertama ini dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Sebelumnya, pemerintah dan Baleg menyampaikan masing-masing usulannya.

"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2023 ini bisa kita laporkan untuk ditetapkan di rapat paripurna terdekat, seutju ya?" kata Supratman yang langsung dijawab 'setuju' dari peserta rapat.



Dalam rapat pleno ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly mewakili pihak pemerintah agar tiga RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

"Kami mengusulkan 3 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya," ujarnya.

Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

Selain mengusulkan 3 RUU baru dalam prolegnas prioritas, Yasonna meminta ada 9 RUU yang dicoret dari Prolegnas Prioritas 2023. Pencoretan ini karena materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu, Baleg DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU Museum.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)