Jateng Rayakan HUT ke-78, Gus Yasin: Momen Pelurusan Sejarah

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 21:11 WIB
loading...
Jateng Rayakan HUT ke-78,...
(Foto: dok Istimewa)
A A A
BREBES - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengungkapkan, perayaan HUT Jateng di tahun 2023 kali ini adalah momen pelurusan sejarah. Menurutnya, histori perjuangan Jawa Tengah selaras dengan Republik Indonesia. Yasin mengatakan, sebelumnya Provinsi Jawa Tengah memakai Undang-undang Nomor 10 tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.

Namun menurutnya, hal itu kurang tepat karena wilayah ini telah eksis bersamaan dengan Republik ini berdiri. Yasin menambahkan, sejarah tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, juga sering diceritakan oleh almarhum ayahnya KH. Maimoen Zubair.

"HUT Jateng kali ini, kita patut mengapresiasi pemerintah pusat yang meluruskan HUT Jateng, semula 15 Agustus, saat ini jadi 19 Agustus tahun 1945. Jateng bersama NKRI jadi perekat," ujarnya, seusai opening ceremony peringatan HUT ke-78 Jawa Tengah, Jumat (18/8/2023) di Lapangan Timur GOR Adhi Karsa.

Jateng Rayakan HUT ke-78, Gus Yasin: Momen Pelurusan Sejarah

Pemprov Jateng tidak lagi memakai UU No 10 1950, Jateng kini memakai UU 11 tahun 2023 sebagai landasan hari jadi. Yasin juga mengatakan, momen ini dapat dijadikan titik tolak menebalkan semangat membangun bangsa. Seperti halnya pemilihan Kabupaten Brebes sebagai tempat perayaan HUT 78 Jateng.

"Kami juga ingin memberi inspirasi bagi UMKM dan warga Brebes bahwa produk mereka layak jual dan optimis hal itu bisa menjadikan warga lepas dari kemiskinan," ujarnya.

Pada rangkaian acara tersebut, juga diresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal yang direncanakan menjadi terbesar se-Jateng. Berdiri di sekitar kompleks MAJT Semarang, luas lahan diperkirakan sekitar 4.000 meter persegi dengan kapasitas sembelih lebih dari 10 ekor per-hari.
(bga)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader PPP Berbagai Wilayah...
Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel
Pengurus Daerah PPP...
Pengurus Daerah PPP Kembali Pertanyakan Peran yang Taj Yasin Lakukan untuk Partai
Gelombang Desakan dari...
Gelombang Desakan dari Daerah: DPW PPP Minta Sekjen Diganti
Sekjen GPK Yakin Bergabungnya...
Sekjen GPK Yakin Bergabungnya Agus Suparmanto dan Gus Yasin Bawa Kejayaan PPP
Islah PPP: Mardiono...
Islah PPP: Mardiono Ketum, Agus Suparmanto Waketum, dan Gus Yasin Sekjen
PPP Kubu Agus Suparmanto...
PPP Kubu Agus Suparmanto Klaim Menang di Muktamar X, Gus Yasin: Tak Mungkin Hasilkan 2 Keputusan
10 Provinsi Sepakat...
10 Provinsi Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi di Rakergub FKD-MPU 2026
Seluruh Kantor Pertanahan...
Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka selama Libur Nyepi dan Idulfitri
19.000 Orang Ikuti Program...
19.000 Orang Ikuti Program Mudik Gratis ke Jawa Tengah di TMII
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved