Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Simak Isinya

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 13:48 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Simak Isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua peraturan itu adalah Perpres Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK.

Pada Perpres Nomor 50 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK terdiri 11 pasal. Salah satu pertimbangan Perpres ini dibuat karena pemberian tunjangan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi.

"Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan pada Perpres Nomor 50 tersebut.

Berikut penjelasan Pasal 2 hingga Pasal 4 Perpes Nomor 50 Tahun 2023:

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Simak Isinya


Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Sedangkan pada Perpres Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK, terdapat 9 Pasal. Pertimbangan diterbitkannya Perpres tersebut dikarenakan dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan KPK yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan KPK.

Berikut Pasal 1 hingga 4 Perpres Nomor 51 Tahun 2023:

Pasal 1

(1) Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan.

(3) Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan, penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua.

(4) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai KPK, Simak Isinya


Pasal 2

(1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 3

(1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai dan keadilan internal.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengalami mutasi atau promosi jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)