Pelecehan Rasulullah, Konten YouTube Sunnah Nabi Diusut Bareskrim
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 11:09 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengusut konten animasi berjudul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan yang diunggah akun YouTube @sunnahnabi1. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Konten animasi berjudul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan yang diunggah akun YouTube @sunnahnabi1 berbuntut panjang. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengusut konten yang diduga melecehkan ataupun menghina Nabi Muhammad SAW tersebut.
"Sedang berproses," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Polri menangkap pemilik akun YouTube Sunnah Nabi. Sebab, video berjudul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan yang diunggah akun YouTube @sunnahnabi1 dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW sekaligus mendiskreditkan atau menjelek-jelekkan Islam.
Baca juga: Pelecehan Rasulullah, Anwar Abbas Minta Polri Tangkap Pemilik Akun YouTube Sunnah Nabi
“Saya meminta kepada pihak pemerintah terutama kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak kepolisian untuk dapat menghentikan peredaran YouTube atau video tersebut dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).
"Sedang berproses," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Polri menangkap pemilik akun YouTube Sunnah Nabi. Sebab, video berjudul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan yang diunggah akun YouTube @sunnahnabi1 dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW sekaligus mendiskreditkan atau menjelek-jelekkan Islam.
Baca juga: Pelecehan Rasulullah, Anwar Abbas Minta Polri Tangkap Pemilik Akun YouTube Sunnah Nabi
“Saya meminta kepada pihak pemerintah terutama kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak kepolisian untuk dapat menghentikan peredaran YouTube atau video tersebut dan menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).
Lihat Juga :