Wury Ma’ruf Amin Terima Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi

Senin, 14 Agustus 2023 - 12:05 WIB
loading...
Wury Ma’ruf Amin Terima Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi
Presiden Jokowi memberikan Bintang Mahaputera Adipradana kepada istri Wakil Presiden Maruf Amin, Wury Estu Handayani di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Bintang Tanda Jasa kepada sejumlah tokoh pada Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Senin (14/8/2023).

Para tokoh yang dinilai berjasa kepada negara diberikan tanda kebesaran melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 66/TK/2023, 67/TK/2023, 68/TK/2023, dan 69/TK/2023 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2023.



Di antara tokoh penerima tanda kehormatan tersebut, terdapat nama Wury Estu Handayani yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasanya kepada bangsa dan negara.

Selain Istri Wakil Presiden Mar'uf Amin tersebut, terdapat juga penerima tanda kehormatan lainnya di antaranya, Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang juga menerima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Sukma Violetta yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, dan Budayawan Tjokorda Gede Agung Sukawati yang menerima Bintang Budaya Parama Dharma.

Setiap menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan negara memberikan penghargaan kepada warga negara atas jasa-jasanya yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Pada tahun ini terdapat 18 orang penerima tanda jasa, baik itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana, Bintang Mahaputera, Bintang jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.



Para penerima tanda kehormatan disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023). Penentuan penerima pun telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tata cara pemakaian penghargaan Bintang RI pada pihak-pihak penerimanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)