Membangun Kritik Santun di Media Sosial untuk Ciptakan Iklim Demokrasi Kondusif
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, literasi digital dapat diartikan sebagai kecakapan menggunakan media digital untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan etika dan tanggung jawab. Dengan memiliki kecakapan ini, masyarakat akan berpikir bijak untuk mengakses, mengolah maupun menyebarkan informasi di media sosialnya.
Karena itu, Deden mendorong semua pihak untuk mengkampanyekan pentingnya literasi digital untuk membangun iklim demokrasi yang positif untuk menyambut tahun politik. Menurutnya, polemik Rocky Gerung yang sedang ramai belakangan ini menjadi refleksi agar kita dapat memberikan kritik yang santun, demi mencegah perpecahan dan terjerat delik hukum.
Baca juga: Terus Bertambah, Laporan Polisi Rocky Gerung Kini 25 LP
"Program kampanye literasi digital bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli terhadap iklim demokrasi yang sehat, terutama oleh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, bahkan organisasi kemasyarakatan," katanya.
Deden mengatakan meskipun negara mengatur kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi setiap warga negara harus mampu memilih dan memilah kata maupun kalimat yang akan disampaikan ke ranah publik. Banyak masyarakat yang belum dapat membedakan antara kritik, nyinyir, hujatan dan ujaran kebencian yang rentan memecah-belah masyarakat. Sebab sejatinya, tidak ada kebebasan dalam menyebarkan kebencian, hasutan, fitnah atas nama demokrasi.
Karena itu, Deden mendorong semua pihak untuk mengkampanyekan pentingnya literasi digital untuk membangun iklim demokrasi yang positif untuk menyambut tahun politik. Menurutnya, polemik Rocky Gerung yang sedang ramai belakangan ini menjadi refleksi agar kita dapat memberikan kritik yang santun, demi mencegah perpecahan dan terjerat delik hukum.
Baca juga: Terus Bertambah, Laporan Polisi Rocky Gerung Kini 25 LP
"Program kampanye literasi digital bisa dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli terhadap iklim demokrasi yang sehat, terutama oleh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, bahkan organisasi kemasyarakatan," katanya.
Deden mengatakan meskipun negara mengatur kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 Pasal 28 dan UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi setiap warga negara harus mampu memilih dan memilah kata maupun kalimat yang akan disampaikan ke ranah publik. Banyak masyarakat yang belum dapat membedakan antara kritik, nyinyir, hujatan dan ujaran kebencian yang rentan memecah-belah masyarakat. Sebab sejatinya, tidak ada kebebasan dalam menyebarkan kebencian, hasutan, fitnah atas nama demokrasi.
Lihat Juga :