Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Mulai Periksa Sejumlah Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks Pengamat Politik Rocky Gerung. Pemeriksaan dilakukan secara paralel di Mabes Polri maupun Polda jajaran.
"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus ini.
"Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil jadi belum bisa saya jelaskan pastinya," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, jumlah laporan polisi terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung terus bertambah. Hingga saat ini jumlahnya mencapai 25 laporan.
"Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Adapun 25 laporan polisi terhadap Rocky Gerung itu terdiri dari, Bareskrim Polri dua LP, Polda Metro Jaya empat LP, Polda Sumut tiga LP, Polda Kaltim 11 LP, Polda Kalteng tiga LP dan Polda DIY dua LP.
Menurut Djuhandani, saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan.
"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses, 15 LP sudah diterima Pidum," kata Djuhandhani.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).
Kendati demikian, dirinya masih enggan membeberkan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus ini.
"Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil jadi belum bisa saya jelaskan pastinya," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, jumlah laporan polisi terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung terus bertambah. Hingga saat ini jumlahnya mencapai 25 laporan.
"Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Adapun 25 laporan polisi terhadap Rocky Gerung itu terdiri dari, Bareskrim Polri dua LP, Polda Metro Jaya empat LP, Polda Sumut tiga LP, Polda Kaltim 11 LP, Polda Kalteng tiga LP dan Polda DIY dua LP.
Menurut Djuhandani, saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan.
"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses, 15 LP sudah diterima Pidum," kata Djuhandhani.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(kri)