Lukas Enembe Mengakui Pernah Main Judi di Singapura dan Manila

Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:52 WIB
loading...
Lukas Enembe Mengakui...
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) akhirnya mengakui pernah bermain judi di Singapura dan Manila, Filipina. Namun kata dia, lebih banyak untuk berobat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) akhirnya mengakui pernah bermain judi di Singapura dan Manila, Filipina. Namun, Lukas menekankan bahwa kedatangannya ke Singapura lebih banyak untuk berobat dari pada bermain judi.

Demikian diakui Lukas menanggapi kesaksian pihak swasta, Dommy Yamamoto, hari ini. Di mana, Dommy dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Ya Pak Ketua Hakim yang saya hormati, dan anggota. Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi," ucap Lukas kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).



Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh merasa heran dengan pengakuan Lukas tersebut. Sebab, pada sidang sebelumnya Lukas dengan tegas menepis pernah bermain judi. Oleh karenanya, Hakim kembali mempertegas pengakuan Lukas.

"Jadi lebih banyak berobat daripada main judi begitu?" Tanya Hakim Rianto Adam Pontoh ke Lukas.

"Main judi," jawab Lukas.

"Lebih banyak berobat daripada?" tanya Hakim kembali menegaskan.

"Main judi," timpal Lukas.

Lebih lanjut, Lukas juga mengakui beberapa kali bertemu dengan Dommy Yamamoto untuk menukarkan mata uang rupiah ke Dollar Singapura. Tapi, dalih Lukas, uang yang ditukarkan tersebut untuk berobat.

"Dommy bilang, beberapa kali itu saya ketemu dia. Saya ketemu dia, Dommy, untuk penukaran, tukar valas, untuk tukar dolar, dolar Singapura, untuk berobat, lebih banyak saya tukar dengan dia. Bukan judi," ujar Lukas.

Lukas juga mengakui bahwa pernah berjudi di Manila, Filipina. Namun, dia mengklaim hanya berjudi di satu lokasi daerah Manila. Ia berjudi di Kasino di Manila bernama Sentosa.

"Jadi, tempat judi itu Kasino Sentosa, kalau tempat lain saya enggak tahu. Kalau sentosa saya pernah masuk," ujar Lukas.

Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Untuk diketahui, Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)