Hari Ini Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Rabu, 09 Agustus 2023 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapakan tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023. Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejagung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk menggali kebijakan yang diambil. Kebijakan digali untuk mengetahui penyebab karena telah ditetapkan hakim Rp6,47 triliun.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," kata Ketut.
Dalam kasus minyak goreng Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus mafia minyak goreng. Di antaranya, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapakan tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023. Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejagung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk menggali kebijakan yang diambil. Kebijakan digali untuk mengetahui penyebab karena telah ditetapkan hakim Rp6,47 triliun.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," kata Ketut.
Dalam kasus minyak goreng Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus mafia minyak goreng. Di antaranya, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.
Lihat Juga :