Kejagung Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi Rabu Lusa

Senin, 07 Agustus 2023 - 16:47 WIB
loading...
Kejagung Panggil Ulang...
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Perdagangan M Lutfi pada Rabu (9/8/2023) lusa. Lutfi tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena alasan menemani istri berobat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan M Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan RI didasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 untuk diperiksa sebagai saksi.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023," kata Ketut, Senin (7/8/2023).



Ketut mengatakan M Lutfi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari-April 2022.

Sebelumnya, M Lutfi tak memenuhi pemanggilam saat dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Dia diperiksa tak hadir pemeriksaan karena menemani istrinya yang berobat.

"ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapakan tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Penyidik sebelumnya sebelumnya juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Airlangga dicecar dengan 46 pertanyaaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.



Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah vonis terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dengan putusan tersebut, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga untuk menggali kebijakan yang diambil.

"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun," kata Ketut.

Dalam kasus minyak goreng Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa kasus mafia minyak goreng. Diantaranya, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan kawan-kawan.

Hukuman Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung Periksa Eks...
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
RUU KUHAP, Komisi III...
RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Rekomendasi
Trump Pilih Kasih, Mengapa...
Trump Pilih Kasih, Mengapa AS Tidak Kenakan Perang Tarif kepada Rusia?
Tren AI Ala Ghibli Dikecam...
Tren AI Ala Ghibli Dikecam Sutradara One Piece: Ini Penghinaan Terhadap Seni Animasi!
Ribuan Jemaah Salatkan...
Ribuan Jemaah Salatkan Jenazah Ray Sahetapy di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
Contraflow Tol Jagorawi...
Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
42 menit yang lalu
Lonjakan Penumpang Kereta...
Lonjakan Penumpang Kereta di Arus Balik Lebaran 2025, KAI Catat 52 Ribu Kedatangan
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Catat Jumlah Penumpang Menurun 31 Persen
5 jam yang lalu
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
8 jam yang lalu
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
19 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
22 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved